- Reklasifikasi aset kripto sebagai sekuritas keuangan
- Pajak mata uang kripto dikurangi menjadi 20%
- Kemungkinan pengenalan ETF Bitcoin di Jepang
Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) sedang mempertimbangkan perubahan signifikan terhadap regulasi mata uang kripto di negara tersebut. Di antara usulan yang sedang dibahas, kemungkinan untuk mengklasifikasi ulang aset kripto sebagai produk keuangan yang mirip dengan sekuritas menonjol, yang akan memungkinkan pengenalan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin dan pengurangan beban pajak. ayat investor.
Pada saat publikasi, harga Bitcoin dikutip pada US$96.977,69, naik 0.6% dalam 24 jam terakhir.
Saat ini, keuntungan yang diperoleh dari mata uang kripto di Jepang dikenakan pajak sebagai pendapatan lain-lain, dengan tarif berkisar antara 15% hingga 55%, tergantung pada pendapatan individu. Usulan FSA mengusulkan penyelarasan perpajakan aset kripto dengan instrumen keuangan tradisional, seperti saham, dengan menetapkan tarif tetap sebesar 20% atas keuntungan.
Lebih jauh lagi, potensi persetujuan ETF Bitcoin di Jepang akan memungkinkan investor institusional untuk berpartisipasi di pasar dengan cara yang lebih aman dan lebih teregulasi. Namun, para ahli menunjukkan bahwa FSA mempertahankan sikap hati-hati terhadap produk-produk ini, yang mencerminkan ketatnya lingkungan regulasi Jepang.
Prakarsa ini merupakan bagian dari upaya Jepang yang lebih luas untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangannya, guna memastikan transparansi dan perlindungan investor yang lebih besar. FSA melakukan sesi studi tertutup dengan para ahli industri untuk menilai apakah kerangka regulasi saat ini cocok untuk pasar mata uang kripto yang sedang berkembang. Kebijakan reformasi diharapkan diumumkan pada Juni 2025, dengan amandemen hukum diusulkan pada sidang reguler Kongres Nasional pada tahun 2026.
Sementara itu, pemimpin Partai Rakyat Demokratik Jepang, Yuichiro Tamaki, telah berjanji untuk mengurangi pajak atas mata uang kripto hingga 20% jika terpilih, yang bertujuan untuk menyelaraskan perpajakan aset kripto dengan investasi tradisional dan memposisikan Jepang sebagai pemimpin di sektor Web3.
Sementara itu, FSA terus meningkatkan pengawasannya terhadap pasar mata uang kripto, mengambil tindakan terhadap bursa yang tidak terdaftar dan berupaya menyeimbangkan pengembangan inovasi dengan menjaga stabilitas keuangan.
Jika dilaksanakan, langkah-langkah ini dapat memperkuat posisi Jepang sebagai pusat global untuk investasi aset digital, yang menarik modal domestik dan internasional.