- Undang-undang pro-Bitcoin mendukung penyimpanan dan penambangan mandiri.
- Perlindungan terhadap peraturan dan pajak tambahan untuk transaksi kripto.
- Inisiatif ini dapat mengubah Kentucky menjadi pemimpin blockchain.
Anggota parlemen negara bagian Kentucky baru-baru ini meloloskan HB 701, sebuah rancangan undang-undang penting yang memperkuat hak penyimpanan mandiri Bitcoin dan menawarkan perlindungan baru untuk operasi penambangan mata uang kripto. Langkah legislatif ini, yang mendapat dukungan bulat, sekarang hanya menunggu tanda tangan gubernur sehingga dapat secara efektif mengubah negara bagian menjadi wilayah yang ramah terhadap mata uang kripto.
Diperkenalkan oleh Perwakilan Adam Bowling dan TJ Roberts, RUU tersebut tidak hanya memastikan individu memiliki hak untuk mengelola aset digital mereka sendiri tanpa campur tangan luar, tetapi juga membangun lingkungan hukum yang lebih menguntungkan bagi penambang Bitcoin. Secara khusus, HB 701 melarang peraturan zonasi yang dapat membatasi penambangan, dan menghilangkan persyaratan perizinan tertentu untuk penambang skala kecil, sehingga mendorong pendatang baru ke pasar.
Penting untuk digarisbawahi bahwa RUU ini juga melindungi operator node dan penyedia staking, dengan memastikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas transaksi yang mereka validasi. Lebih jauh, undang-undang ini menetapkan bahwa aktivitas penambangan dan staking Bitcoin dikecualikan dari regulasi yang berlaku bagi sekuritas dan lembaga pengirim uang, sehingga menciptakan iklim yang lebih ramah bagi perusahaan di sektor ini. Kewenangan untuk menerapkan pengecualian tersebut telah dilimpahkan kepada Kantor Jaksa Agung.
Poin penting lainnya dari undang-undang tersebut adalah kejelasan tentang penambangan dan staking Bitcoin, yang tidak akan diperlakukan sebagai sekuritas. Definisi ini penting untuk menyediakan keamanan regulasi yang diperlukan agar sektor ini dapat tumbuh dengan risiko hukum yang lebih sedikit dan investasi yang lebih menarik.
Selain aspek penyimpanan sendiri dan penambangan, RUU ini juga melindungi penggunaan aset digital sebagai bentuk pembayaran, dengan menetapkan bahwa aset tersebut tidak akan dikenakan pajak atau biaya tambahan, selain yang sudah dikenakan pada transaksi keuangan konvensional. Ketentuan ini bertujuan untuk mempromosikan penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar dan mendorong penerimaannya dalam perdagangan sehari-hari.
Dengan disahkannya HB 701 secara bipartisan, RUU tersebut kini hanya menunggu persetujuan gubernur untuk menjadi undang-undang. Setelah disahkan menjadi undang-undang, RUU tersebut tidak hanya akan memperkuat posisi Kentucky sebagai negara bagian yang pro-blockchain, tetapi juga dapat menarik lebih banyak perusahaan dan mendorong inovasi dalam bidang aset digital.
Pada saat yang sama, ada perdebatan mengenai proposal tambahan yang bertujuan untuk membentuk cadangan Bitcoin, yang memungkinkan Kentucky mengalokasikan sebagian dana surplusnya ke dalam aset digital, sehingga memposisikan dirinya sebagai pelopor dalam adopsi mata uang kripto di antara negara bagian Amerika.